Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut:
- Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.
asal motor jangan naek ke trotoar, dan orang dagang jangan menuhin trotoar
- Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan.
makanya bikin jembatan penyeberangan yang banyak, yang udah ada jangan dibongkar gara gara lahannya mo dibikin billboard
- Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang ditetapkan (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 100.000-Rp 20 juta, atau kurungan 10-60 hari).
halah ... halte aja dikit
- Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat pemberhentian yang ditentukan (pelanggaran didenda Rp 500.000 - Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
setuju
- Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari)
seks mestinya gratis ... setuju ma aan
- Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana kejahatan)
merayu gak dilarang kan ...

- Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp 5 juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).
tul ... lagian apa gunanya bangunan umum kayak ruang meeting kantor, atau hotel hotel melati kalo gak bisa diberdayakan jadi fasilitas gituan ...